Suara.com - HH yang merupakan tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin akan diperiksa kembali oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat usai hasil autopsi jenazah keluar.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti hasil autopsi jenazah korban.
"Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil otopsi dengan keterangan dari tersangka-nya," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo pada Kamis (25/8/2022).
Selain dilakukan pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka. Berdasarkan hasil, menurutnya HH dinyatakan negatif narkoba.
Pihak Polda Jabar telah memanggil sembilan saksi atas kasus tersebut dan telah berkoordinasi kapda kejaksaan dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Proses ke depan akan disampaikan, jika ada pemeriksaan dan keterangan tambahan," katanya.
Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (16/8) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tersangka HH diduga melakukan penusukan beberapa kali hingga menyebabkan korban tewas.
Aksi penusukan itu bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan gerbang kediaman pelaku. Kemudian korban terlibat percekcokan dengan korban lalu pelaku menusuk korban.
Korban setelah itu sempat melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Namun setelah itu, nyawa korban tak tertolong karena diduga mengalami luka yang cukup parah. [ANTARA]
Baca Juga: Pembunuh Purnawirawan TNI Akan Diperiksa Kembali Setelah Hasil Autopsi Jenazah Keluar