Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri. [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyebut Bharada E dihadirkan secara virtual lantaran saat ini merupakan justice collaborator dalam perkara tersebut.

"Di antaranya seperti itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menjawab pertanyaan perihal kehadiran Bharada E secara daring di sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut sebagai justice collaborator, Bharada E bisa memerikan keterangan meski tidak hadir secara langsung dalam persidangan.

"Salah satu perlakuan khusus buat justice collaborator adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin.

Baca Juga: Cerita Ketua IPW Disapa "Dinda" saat Ditelepon Anggota DPR: Minta Nyonya PC Dilindungi, Sebut Ferdy Sambo Korban

Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadir dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. Bharada E diketahui hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.

"Iya Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Selain Bharada E, sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf turut dihadirkan. Nurul menyebut sejauh ini sudah total ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Daftar nama 15 saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, yakni sebagai berikut:

  1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
  2. BA (Brigjen Benny Ali)
  3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
  4. S (Kombes Susanto)
  5. BH (Kombes Budhi Herdi)
  6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  7. AR (AKBP Arif Rahman)
  8. ACN (AKBP Arif Cahya)
  9. CP (Kompol Chuk Putranto)
  10. RS (AKP Rifaizal Samual)
  11. RR (Bripka Ricky Rizal)
  12. KM (Kuat Maruf)
  13. RE (Bharada Richard Eliezer)
  14. HN (saksi di luar patsus)
  15. MB (saksi di luar patsus)

Baca Juga: Jika Satu Sel Penjara Bareng Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Masak Saya Tolak, Saya Openi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI