Suara.com - Bagi yang telat bayar pajak kendaraan, para wajib pajak bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan. Pasalnya, masih ada beberapa daerah yang menerapkan program ini di tahun 2022. Adapun beberapa daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022.
Sebelum mengetahui daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Mari simak terlebih dulu mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.
Jadi, pemutihan pajak kendaraan ini adalah program pemerintah daerah yang tujuanan untuk menghapus denda administrasi keterlambatan bagi para wajib pajak yang terlambat bayar pajak.
Karena umumnya yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah, maka aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Lantas, daerah mana saja yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberpa aerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022.
1. Jawa Timur
Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Barat
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Sebelum Deal Beli Mobil Bekas, Ini Caranya Cek di e-Samsat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diiskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I
Adapun prgram penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.
3. Bali
Bali juga menerapkan program pemutihan kendaraan sejak 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022. Adapun program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 63 Th 2021 serta Peraturan Gubernur Bali No 42 Th 2022. Program pemutihan pajak kendaraan di Bali berupa penghapusan bunga maupun denda bayar BBNKB II dan PKB.
4. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku eejak 1 April sampai 30 September 2022. Adapun program ini khusus untuk penghapusan BBNKB II dan seterusnya.
5. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah juga menerapkan program Pemutihan Pajak Kendaraan seperti yang tercantum pada akun instagram resmi Sekretariat Daerah provinsi Kalteng @sekretariaat.daerah.kalteng. Hanya saja program hanya berlangsung sejak 17 Mei sampai 17 Agustus 2022.
6. Nusa Tenggara Barat
Sesuai Peraturan Gubernur NTB No 74 Th 2022 mengenai 'Insentif pajak kendaraan bermotor', Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.
Adapun program ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini meliputi: bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB 50 persen
7. Sumatera Selatan
Sesuai Pergub No 18 Th 2022, Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan ini berupa penghapusan denda administratif PKB, BBNKB tahun berjalan, dan PKB tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Timur
Kalimatan Timur juga turur menerapma Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 16 agustus sampai 31 Oktober 2022. Keuntungan program ini yaitu
- Diskon 2 persen bagi yang bayar 0 - 30 hari sebelum waktu jatuh tempo
- Diskon 4 persen bagi yang bayar 31 - 60 hari sebelum waktu jatuh tempo
- Diskon pokok PKB tunggakkan di atas 4 tahun hanya membayar PKB tahun ke-3
- Penghapusan denda administrasi
- Penghapusan pajak progresif
- Penghapusan BBNKB II dan seterusnya
- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Demikian ulasan mengenai beberapa daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi