Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup dan Disiarkan Tanpa Suara, Komisi III DPR Duga Ada Hal yang Menyangkut Kesusilaan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Sidang Etik Ferdy Sambo Tertutup dan Disiarkan Tanpa Suara, Komisi III DPR Duga Ada Hal yang Menyangkut Kesusilaan
Aparat bersenjata lengkap jaga sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani ikut mengomentari perihal sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang digelar hari ini di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup dengan siaran langsung tanpa audio.

Arsul menduga tertutupnya sidang etik disiarkan namun tanpa suara tersebut, karena ada hal-hal yang sensitif. Terutama menurutnya soal dugaan materi kesusilaan.

"Saya menduga, karena ini terkait dengan hal-hal yang menyangkut kesusilaan, maka sifatnya tertutup" kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kendati begitu, Arsul memang mengaku tak mengetahui persis soal hukum acara dalam persidangan etik Polri. Ia mengatakan, sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo ini tentu sangat berbeda dengan sidang-sidang etik dengan kasus biasa. Misalnya kasus kekerasan hingga korupsi.

Baca Juga: Penampilan Ferdy Sambo di Sidang Etik Bikin Netizen Terkaget-kaget

"Hal yang menyangkut kesusilaan, maka ini bersifat tertutup. Berbeda dengan sidang nya kalau orang misalnya nonjokin orang lah atau bahkan mungkin korupsi. Nah kalau kita bicara tindak pidana kesusilaan, di pengadilan saja kansidangnya juga tetutup kan. Gitu aja ukuranya," kata Arsul.

Sidang Tertutup

Sebelumnya, Sidang etik terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup dengan siaran langsung tanpa audio. Pelaksanaan sidang yang disiarkan langsung di kanal Youtube Polri TV Radio ini pun ramai dibahas warganet.

Terpantau, live streaming sidang etik Ferdy Sambo di kanal ini tengah ditonton lebih dari seribu viewers. Namun karena sidang digelar tanpa audio, warganet hanya bisa menonton suasana sidang tanpa mengetahui isi yang dibahas para polisi tersebut.

Warganet pun meluapkan kekecewaannya di kolom komentar karena tak dapat mendengar isi persidangan.

Baca Juga: Profil Lima Perwira Polri yang Jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, 2 Jenderal dan 3 Kombes

"Katanya terbuka dan transparan, kok malah tertutup," protes seorang warganet menyentil pernyataan Kapolri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Yang terbuka saat ini warung gue, silakan yang mau pesan kopi sambil lihatin sidang bisu, gue tunggu sekarang," komentar akun @Papinya**** di kolo chat Youtube.

"Buat apa live streaming kagak kedengeran Sambo ngomong apa," timpal pengguna Youtube @Deviana****.

"Sebentar lagi heboh nih gelar sidang kode etik Sambo tanpa suara," imbuh warganet lain.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen). Sidang Etik Ferdy Sambo ini akan digelar pada Kamis pukul 09.00 WIB di Mabes Polri.

Namun demikian sidang ini digelar tertutup. Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI