Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Napoleon Bonaparte Enggan Berkomentar

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Napoleon Bonaparte Enggan Berkomentar
Irjen Napoleon Bonaparte enggan berkomentar terkait sidang etik yang dijalani Sambo tersebut. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang kode etik itu harus dijalani Sambo lantaran dirinya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Menanggapi itu, Irjen Napoleon Bonaparte enggan berkomentar terkait sidang etik yang dijalani Sambo tersebut. Perwira Polri aktif yang kini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece itu berpendapat sudah selayaknya sidang etik digelar.

"Silakan saja, itu memang harus begitu silahkan saja tidak ada komentar saya untuk masalah sidang kode etik. Kan baru sidang belum tahu hasilnya," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Meski enggan berkomentar banyak, Napoleon mengaku terus mengikuti pemberitaan soal kasus Ferdy Sambo. Dia juga mengaku mendengar soal pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri tersebut dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Surat Permintaan Maaf, Begini Isinya

"Ikuti, saya lihat TV terus. (Soal pengunduran diri). Saya dengar itu dan juga diyakan polisi. Cuma sedang dibahas bisa diterima atau tidak. Sidang tetap jalan terus tidak ada urusan," beber Napoleon.

Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.

Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)

"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.

"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.

Baca Juga: Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama

"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI