Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.