Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Beredar Video Para Pengendara Sepeda Motor Terobos Jalur Pejalan Kaki, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Pengendara sepeda motor terobos jalur pejalan kaki (Instagram/ underc0ver.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fungsi dari trotoar adalah untuk memberikan fasilitas kepada para pejalan kaki sehingga dapat mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika sedang berlalu lintas

Trotoar hanya diperuntukkan untuk lalu lintas para pejalan kaki.

Trotoar tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan pedagang maupun jalur khusus untuk pengendara sepeda motor.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan trotoar masih sering kali disalahgunakan oleh para pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Viral Pemuda Rebahan di Kamar Super Kotor dan Berantakan, Bikin Warganet Geram: Jorok Banget!

Mereka dengan seenak hati berkendara melalui trotoar.

Seperti yang ada di dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @underc0ver.id pada Kamis (25/08/22).

"Wah keren bangett jakarta punya jalur khusus sepeda motor," keterangan yang ditulis akun pengunggah video

Dalam video yang diunggah, terlihat para pengendara sepeda motor yang menerobos jalur pejalan kaki.

Meskipun dalam trotoar tersebut telah terpasang tiang pembatas, tapi para pengendara sepeda motor tersebut tetap nekat menerobos melalui celah tiang pembatas.

Baca Juga: Berpenampilan Sederhana, Para Siswa SD di NTT Bikin Kagum Publik saat Nyanyikan Lagu Dunia Tipu-Tipu: Timur Memang Oke

"Senang ya trotoar di Jakarta sudah bagus-bagus. Pengendara sepeda moor jadi nyaman deh," keterangan yang ada di dalam video.

Komentar Warganet

Video unggahan ini pun lantas menjadi sorotan dari warganet.

Warganet melontarkan beragam komentar atas perilaku pengendara sepeda motor.

"Bukti SDM Indonesia itu kreatif, selalu menemukan 'Solusi' dari setiap masalah. Contohnya ini, solusi mengatasi kemacetan," ujar seorang warganet.

"Masih kurangnya kesadaran dan kesabaran," imbuh warganet lain.

"Ibukota negara tapi manusianya kok primitif," tulis warganet lain.

"2024 ganti rakyat," tambah warganet lain.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Masalah terkait hak pejalan kaki dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda.

Merujuk ke Pasal 283 UU LLAJ, setiap pengendara bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Mengacu pula pada Pasal 275 UU LLAJ, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan orang yang merusak fasilitas pejalan kaki dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI