Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Para saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal.
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah pada Kamis (25/8/2022).
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang etik, tetapi dihadirkan secara daring melalui zoom.
Baca Juga: Riuh Tawa Anggota DPR Saat Tas Herpes dan Panggilan Sayang Terlontar dalam RDP Kasus Ferdy Sambo
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.
Sebelumnya, tiga saksi (RR, RE, dan KM) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Selanjutnya ada lima orang saksi dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.
Selain itu, ada lima saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga: Mengenal Mantan Kapolda Jabar Ahmad Dofiri yang Pimpinan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
"Kemudian ada dua saksi daru luar patsus yakni HN dan MB," ujarnya.
Inisial HN merujuk pada Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
"Jadi total saksi ada 15 ya," kata Nurul.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," kata Dedi. [ANTARA]