Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp2,5 miliar dari hasil penggeledahan di rumah mewah Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani dan pihak-pihak terkait di wilayah Lampung.
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Jumlah total uang tersebut, kata Ali, ditemukan bukan hanya dari rumah Rektor Karmani. Namun, ada juga dari sejumlah kediaman pihak terkait yang sudah digeledah.
"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan di antaranya rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan juga pihak terkait," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Unila nonaktif Karomani
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, total uang senilai Rp2,5 Miliar tersebut akan dilakukan penyitaan dan nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi maupun para tersangka.
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan menggeledah rumah mewah rektor Karomani dan kediaman pihak lainnya menyita sejumlah barang bukti yakni uang dolar Singapura dan Euro.
Kemudian, barang bukti berbagai dokumen terkait kemahasiswaan, pecahan uang rupiah dan alat elektronik.
Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani dalam penggeledahan secara marathon dilakukan tim.
Baca Juga: Geledah 'Rumah Mewah' Rektor Unila Karomani, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro
Kemudian, penggeledahan juga sudah dilakukan di tiga gedung Fakultas di Universitas Unila yakni Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan."