Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mengetahui apa itu pemutihan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan  yaitu sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
  • KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunak map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
  • Biaya bayar pajak 

Program pemutihan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling). Selain itu, sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT. 

Pastikan untuk menghindari pemutihan pajak menggunakan jasa calo. Pasalnya, ini hanya akan merugikan wajib pajak. Para wajib pajak bisa melakukan sendiri karena prosedurnya cepat dan mudah. Selain itu, durasi pemutihan pajak juga biasanya cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. 

Demikian ulasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan tujuan dan syaratnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayat pajak, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI