Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan. Pasalnya jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda. Namun bagi yang kena denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Mungkin beberapa pengguna motor masih ada yang belum paham mengenai pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi yang telat membayar pajak kendaraan. 

Umumnya,  yang mengeluarkan kebijakan ini  adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Tujuan pemutihan pajak kendaraan

Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus. 

Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.

Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar.

Baca Juga: Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Syarat pemutihan pajak kendaraan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI