Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan. Pasalnya jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda. Namun bagi yang kena denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Mungkin beberapa pengguna motor masih ada yang belum paham mengenai pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi yang telat membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Umumnya, yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tujuan pemutihan pajak kendaraan
Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus.
Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.
Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar.
Baca Juga: Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Syarat pemutihan pajak kendaraan
Setelah mengetahui apa itu pemutihan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
- STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
- KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
- BPKB asli dan fotocopy
- Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunak map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
- Biaya bayar pajak
Program pemutihan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling). Selain itu, sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT.
Pastikan untuk menghindari pemutihan pajak menggunakan jasa calo. Pasalnya, ini hanya akan merugikan wajib pajak. Para wajib pajak bisa melakukan sendiri karena prosedurnya cepat dan mudah. Selain itu, durasi pemutihan pajak juga biasanya cukup lama, yakni sekitar tiga bulan.
Demikian ulasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan tujuan dan syaratnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayat pajak, ya!
Kontributor : Ulil Azmi