"IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu," kata Jupriono.
Saat ini FAP telah ditahan di Polsek Ciracas untuk diperiksa. FAP juga terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.