Remas Payudara dan Bokong Wanita di Gang Sepi, Polisi Ringkus Remaja Cabul di Ciracas Jaktim

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Remas Payudara dan Bokong Wanita di Gang Sepi, Polisi Ringkus Remaja Cabul di Ciracas Jaktim
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial FAP (18) lantaran melakukan pencabulan dengan meremas bokong dan payudara wanita. Kepada penyidik, FAP mengaku telah melakukan hal tersebut berulang kali.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan aksi pencabulan pelaku terbaru terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (19/8/2022).

Kejadian bermula saat korban yang berinisial S, sedang melintas di Gang Hidayah. Saat itu kondisi di sekitar dalam keadaan sepi.

Melihat korban melintas seorang diri, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba menghampiri korban.

Baca Juga: Nodai Bocah Umur 4 Tahun, Kakek Cabul Asal Cianjur Ditangkap Polisi

“Pelaku langsung meremas pantat korban, kemudian langsung melarikan diri,” kata Jupriono, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Merasa belum puas dengan tindakannya, FAP kemudian memutar balik, dan kembali melakukan pencabulan terhadap S. Kali ini payudara S, yang disasar oleh pelaku.

Korban yang saat itu merasa ketakutan dan geram terhadap ulah pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.

“Korban teriak minta tolong. Pelaku kabur ke arah Jalan Usman," ujarnya.

Aksi itu, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 4 Tahun, Seorang Kakek Warga Karang Tengah Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah melakukan pendalaman, ternyata bukan hanya S, yang menjadi korban tindakan cabul FAP ditempat tersebut. Ada seorang wanita lain, berinisial IF yang mengaku pernah mengalami hal serupa.

"IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu," kata Jupriono.

Saat ini FAP telah ditahan di Polsek Ciracas untuk diperiksa. FAP juga terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI