Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menuding bahwa adanya 'praktik' jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bila masyarakat memiliki bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI segera melapokan kepada KPK.
"Bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi disekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti bila memang sudah ada laporan pegaduan dari masyarakat. Apalagi dengan sejumlah bukti- bukti yang kuat.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ujar Ali
Ali menegaskan lembaganya dalam melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi bukan bekerja berdasarkan asumsi dan persepsi.
"Apalagi misalnya hanya opini," ucapnya
Menurut Ali, pentingnya alat bukti dalam pengusutan kasus untuk nantinya apakah dapat ditindaklanjuti terkait dugaan adanya dugaan korupsi.
"Harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," imbuhnya
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti