Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menuding bahwa adanya 'praktik' jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Merespon hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bila masyarakat memiliki bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI segera melapokan kepada KPK.
"Bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi disekitarnya maka laporkan kepada penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti bila memang sudah ada laporan pegaduan dari masyarakat. Apalagi dengan sejumlah bukti- bukti yang kuat.
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ujar Ali
Ali menegaskan lembaganya dalam melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi bukan bekerja berdasarkan asumsi dan persepsi.
"Apalagi misalnya hanya opini," ucapnya
Menurut Ali, pentingnya alat bukti dalam pengusutan kasus untuk nantinya apakah dapat ditindaklanjuti terkait dugaan adanya dugaan korupsi.
"Harus dipastikan karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," imbuhnya
Baca Juga: Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Gembong PDIP : Jadi Camat Bayar Rp 250 Juta
Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
Gembong mengibaratkan praktik jual beli jabatan seperti buang angin di depan orang banyak, yang tak diketahui namun fakta terjadi. Bahkan ia menyebut praktik jual beli sudah marak terjadi.
"Ibaratnya, maaf ya, nggak ada yang berani ngomong, nggak ada yang berani ngaku, 'aku yang kentut kan nggak ada. Gitu loh Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang nggak. Itu fakta, di lapangan seperti itu, gitu loh mbak. Itu udah marak banget itu," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Karena itu Gembong mendesak perlunya dibentuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki isu jual beli jabatan di instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga praktik juak beli jabatan di Pemprov di DKI segera terbongkar.
Bantahan
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya jual beli jabatan di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, kami Pemprov pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," ujar Riza kemarin