Jadi Tersangka, Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Suara.com - Oknum anggota DPRD Palembang berinisial MZ kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa MZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada seorang wanita bernisial J (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Saat ini MZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang usai dilakukan penangkapan semalam.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
Selain keterangan, penyidik juga telah mengantongi barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, menghimpun keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Ngajib menuturkan bahwa penganiayaan itu dialami oleh korban saat sedang mengantre untuk mengisi BBM mobilnya di SPBUDemang Lebar Daun, Palembang.
Berdasarkan keterangan saksi, MZ diduga menyerobot antrean mobil korban. J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Baca Juga: Kader yang Gebuki Emak-emak di SPBU Resmi Tersangka dan Ditahan, Gerindra: Ya Bagus
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.