Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:53 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan rangkaian sidang pelanggaran etik yang dijalani Ferdy Sambo.

"Tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Dedi menuturkan setelah syarat formil terpenuhi, selanjutnya pendalaman secara materil. Kemudian dilanjutkan hasil keputusan sidang komisi.

Baca Juga: Warganet Soroti Pakaian Ferdy Sambo Saat Hadiri Sidang Kode Etik: Mana Baju Oranyenya?

"Setelah syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya. Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan, apa keputusan yang akan diambil," ucap Dedi.

Dedi melanjutkan, saat menjalani sidang, kondisi Ferdy Sambo dalam keadaan sehat. Hal tersebut kata Dedi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam sidang etik.

"Dari Pak Karo Provost sebelum sidang SOP nya semuanya dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provost mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat," kata dia.

Untuk diketahui sidang etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol, Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR hingga Kuat Ma'ruf Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI