Setiap Jumat, Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gunakan Sepeda ke Kantor

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:36 WIB
Setiap Jumat, Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Gunakan Sepeda ke Kantor
Ilustrasi bersepeda. (Dok. Brompton)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja setiap hari Jumat.

Hal tersebut sesuai instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) .

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Benarkah Bersepeda di Luar Ruangan Lebih Baik buat Kesehatan?

Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," tulis akun @dishubdkijakarta.

Dalam akun @dishubdkijakarta juga mengunggah poster ilustrasi orang bersepeda dengan tulisan "Jumat Bersepeda".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI