Suara.com - KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/8/2022), hari ini.
Merespon hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengapresiasi putusan hakim. Dimana, KPK dalam memproses pihak - pihak yang berperkara sudah sesuai prosedur hukum yang belaku.
"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/8/2022).
KPK, kata Ali, memastikan bahwa menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
"Untuk kepastian hukum ,kami segera selesaikan penyidikannya," imbuhnya
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua tahun 2015.
"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tulis Surat Permintaan Maaf, Ferdy Sambo Sebut Siap-siap Jalani Proses Hukumnya
Dalam gugatan praperadilan ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal," kata dia.
Seperti diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.