Suara.com - Sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, digelar pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Lt. 1 Rowabprof Divpropam Polri.
Sidang etik tersebut akan menentukan nasib Ferdy Sambo selanjutnya di kepolisian. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, vonis terhadap Ferdy Sambo akan dijatuhkan pada hari ini juga.
Seperti apa fakta-fakta di balik sidang etik tersebut? Berikut ulasannya
Baca Juga: 4 Fakta Motif Pembunuhan Brigadir J antara Perselingkuhan atau Pelecehan
1. Sidang digelar secara tertutup
Sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan akan digelar secara tertutup. Meski begitu, Polri tetap membagikan suasana sidang tersebut secara langsung, kepada awak media melalui kanal YouTube Polri.
Namun siaran langsung sidang yang ditayangkan di YouTube tersebut ditayangkan tanpa audio atau suara, sehingga publik hanya bisa melihat suasana sidangnya saja tanpa mengetahui apa yang sedang dibicarakan.
2. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dipimpin oleh salah satu perwira tinggi Polri dengan pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Kompolnas Sebut Lebih Tepat Dipecat
Dia adalah Komjen Pol Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri.
Ia juga merupakan bagian dari Tim Khusus penyelidikan kematian Brigadir J yan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo.
Ahmad Dofiri juga disebut-sebut sebagai orang yang berperan di balik kesediaan Richard Eliezer atau Bharada E untuk membongkar peristiwa yang sebenarnya di balik kematian Brigadir J
3. Ferdy Sambo hadir dengan seragam lengkap
Sidang etik kepolisian terhadap Ferdy Sambo digelar mulai pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu, Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam kepolisian dengan langkap. Ia duduk di kursi di tengah ruang sidang dengan ekspresi wajah tenang.
Kehadiran Ferdy Sambo di sidang etik ini merupakan penamplannya yang pertama kali di hadapan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
4. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi akan dihadirkan dalam Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
Menurut dia, keterangan saksi tersebut diperlukan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J
Meski begitu, Dedi tidak menyebutkan dengan jelas identitas sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ia hanya menyebut inisial saksi-saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.
5. Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri
Beberapa waktu sebelum sidang etik dimulai, ternyata Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari institusi Polri.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ia menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut.
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut telah dipertimbangkan oleh tim suidang kode etik.
6. Nasib Ferdy Sambo Ditentukan
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan