8 Fakta Penampakan Perdana Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka di Sidang Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:08 WIB
8 Fakta Penampakan Perdana Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka di Sidang Etik
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi rasetyo dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap Ferdy Sambo menghadirkan saksi yang terlibat dan berperan dalam skenario Sambo. 

Saksi-saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," jelas Dedi mengutip dari Antara.

Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan

Sidang Kode Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan anggotanya yakni Irwasum, Gubernur PTIK, dan Kadiv Propam.

Hasil sidang memastikan layak tidaknya Sambo menjadi anggota Polri

Sidang etik ini nantinya menjadi acuan apakah Ferdy Sambo layak menjadi anggota Polri atau tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri

Diketahui bahwa sebelum menjalani sidang etik ini, Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolri dan surat itu menjadi pertimbangan tim sidang kode etik.

Baca Juga: Profil Irjen Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo

Rencana selesai dalam 30 hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI