Suara.com - Irjen Pol. Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik pada hari Kamis (25/8/22) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta. Sidang ini akan mengusut kelayakan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar penampakan perdana Ferdy Sambo seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang berlangsung secara tertutup
Baca Juga: Profil Irjen Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo
Sidang perdana Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.40 WIB. Sidang ini berlangsung secara tertutup dari wartawan dan media.
Disiarkan langsung tanpa audio
Meski dilakukan secara tertutup, Polri tetap membagikan siaran live sidang etik melalui YouTube Polri TV Radio. Namun, tayangan ulang itu tanpa audio dan yang terlihat hanyalah suasana persidangan saja.
Menggunakan pakaian lengkap
Dalam sidang etik perdana Ferdy Sambo, terlihat ia memakai pakaian lengkap. Ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo tampil di depan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ini Pemicu Debat Panas Pengacara Brigadir J dengan Arteria Dahlan, Sampai Singgung Kiamat!
Sejumlah saksi disebutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi rasetyo dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap Ferdy Sambo menghadirkan saksi yang terlibat dan berperan dalam skenario Sambo.
Saksi-saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," jelas Dedi mengutip dari Antara.
Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan
Sidang Kode Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan anggotanya yakni Irwasum, Gubernur PTIK, dan Kadiv Propam.
Hasil sidang memastikan layak tidaknya Sambo menjadi anggota Polri
Sidang etik ini nantinya menjadi acuan apakah Ferdy Sambo layak menjadi anggota Polri atau tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
Diketahui bahwa sebelum menjalani sidang etik ini, Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolri dan surat itu menjadi pertimbangan tim sidang kode etik.
Rencana selesai dalam 30 hari
Sidang etik ini rencananya akan selesai dalam waktu 30 hari. Perkiraan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma