Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus yang menjerat pasangan suami istri itu membuat nasib anak-anak mereka menjadi sorotan.
Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mengejutkan mengenai anak-anak Ferdy Sambo. Ia mengaku siap mengadopsi anak-anak Ferdy Sambo.
Tak sampai di situ, Kamaruddin bahkan berjanji akan membiayai pendidikan anak-anak Ferdy Sambo sampai S3. Ia beralasan jika kasus Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dipisahkan dari anak-anaknya.
Menurutnya, anak-anak tersebut tidak bersalah dan ikut menjadi korban di tengah kasus pembunuhan yang menjerat orang tua mereka. Kamaruddin pun mengaku dirinya turut bertugas sebagai pendidik agar anak-anak Sambo tidak pergi ke jalan yang salah.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Klarifikasi ke MKD DPR RI, Kasus Dianggap Selesai
"Saya bersedia mengadopsi anaknya karena kami harus pisahkan antara anak dan orang tua. Anak (Ferdy Sambo) itu tidak salah, tugas kami mendidik dan mengajar anak ke jalan yang benar," kata Kamaruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
"Saya berjanji akan sekolahkan sampai tingkat doktoral. Saya ada kemampuan untuk itu," lanjutnya.
Kamaruddin melanjutkan, alasannya bersedia mengadopsi dan membiayai pendidikan anak-anak Sambo agar hukum dalam kasus Brigadir J bisa ditegakkan seadil-adilnya. Sebab, ia khawatir nanti Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi dibebaskan dari pidana karena alasan anak.
"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi) tangkap dan tahan. Tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," tandas Kamaruddin.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022. Hasil penyidikan mengungkap Brigadir J tewas dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Aksinya itu juga dibantu oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang mana mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, Polri juga menyebutkan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.