Suara.com - Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadir dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri. Bharada E diketahui hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom.
"Iya Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Selain Bharada E, sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf turut dihadirkan. Nurul menyebut sejauh ini sudah total ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Daftar nama 15 saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, yakni sebagai berikut:
- HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
- BA (Brigjen Benny Ali)
- AN (Kombes Agus Nurpatria)
- S (Kombes Susanto)
- BH (Kombes Budhi Herdi)
- RS (AKBP Ridwan Soplanit)
- AR (AKBP Arif Rahman)
- ACN (AKBP Arif Cahya)
- CP (Kompol Chuk Putranto)
- RS (AKP Rifaizal Samual)
- RR (Bripka Ricky Rizal)
- KM (Kuat Maruf)
- RE (Bharada Richard Eliezer)
- HN (saksi di luar patsus)
- MB (saksi di luar patsus)
Materi Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pembahasan materi sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo hari ini, digelar secara tertutup. Namun begitu, pembacaan hasil vonis sidang nantinya akan digelar secara terbuka.
"Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pantauan Suara.com di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Polri menyediakan sebuah layar televisi dan audio yang menyiarkan secara langsung sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, tampilan visual sidang etik Irjen Ferdy Sambo saat ini tidak mengeluarkan audio.
Divonis Hari Ini
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur jadi Polisi, Mabes Polri: Tak Pengaruhi Vonis Sidang Etik!
Irjen Ferdy Sambo, ini menjalani sidang etik profesi atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.