Suara.com - Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Penyesalan itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Merespons hal itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut dapat meringankan kliennya pada proses persidangan.
Dia berharap Komnas HAM dapat dihadirkan sebagai saksi, untuk mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo itu.
"Dan kami harapkan pernyataan itu disampaikan di muka persidangan juga. Biar bisa diperiksa di pengadilan-kan," kata Ronny saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo langsung kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Kami menyambut baiklah, kalau ada pernyataan yang seperti itu, yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM," kata Ronny.
Sebelumnya, Taufan mengatakan pada saat proses pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bersalah.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.
Baca Juga: Lengkap! Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Dan Siap Bertanggung Jawab
"Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.