Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara gugatan praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus korupsi pada Kamis (25/8/2022).
Eltinus ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pembacaan putusan tersebut hari ini oleh hakim.
"Benar, hari ini, diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: KPK Ingatkan Dua Tersangka Proyek Gereja Mimika Kooperatif, Diminta Hadir Sesuai Jadwal Pemeriksaan
Ali menyatakan tim KPK selama persidangan berlangsung sudah membawa setidaknya 106 bukti maupun ahli.
"Untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," ungkapnya
Maka itu, kata Ali, KPK yakin hakim akan memutus perkara ini dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BUpati Mimika.
"Sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," imbuhnya
Seperti dikethui, Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Baca Juga: Parah! 280 ASN di Mimika Bertahun-tahun Bolos Kerja, Tapi Digaji Tiap Bulan
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.