Suara.com - Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Syaifullah Tamliha, menilai permintaan tiga Ketua Majelis DPP PPP yang meminta Suharso Monoarfa untuk lengser dari kursi Ketum PPP tidak realistis.
Ia mengklaim, organisasi partai saat ini sudah berjalan dengan baik. Apalagi proses Pemilu sudah berjalan.
"Hingga saat ini kami merasa tidak perlu pergantian Ketua Umum, sebab pemilu tinggal setahun tiga bulan yang memerlukan konsentrasi penuh semua elemen partai," kata Tamliha dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Tamliha justru berharap agar tiga pimpinan Majelis DPP PPP itu memahami tupoksi masing-masing. Seharusnya, kata dia, para pimpinan Majelis dan pengurus harian harus bisa mengendalikan diri agar citra partai tidak terus menurun.
Baca Juga: Ramai Desakan Ketum PPP Suharso Mundur, Bukan Alasan Like or Dislike, Tapi...
"Masalah dalam partai bisa dikelola dengan baik, apalagi PPP sudah berpengalaman konflik internal beberapa kali pemilu. Kami tak ingin suara PPP mengalami penurunan akibat konflik pada 2014. Ketua Majelis dan Pengurus Harian harus bisa mengendalikan diri agar citra partai tidak terus menurun," tuturnya.
Ia mengatakan, memang harus diakui ada beberapa hal yang dialami Suharso seperti proses perceraian dengan istri yang masih belum selesai di Pengadilan. Namun, menurutnya, hal itu merupakan masalah pribadi Suharso yang tidak melanggar syariat Islam.
"Selama ini masalah pribadi Pak Suharso tidak mengganggu urusan partai. Beliau siang sampai malam memonitor proses verifikasi parpol dan PPP sudah diputuskan oleh KPU lulus verifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai Ketua DPP bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Tamliha menjabarkan bahwa saat ini telah menuntaskan 99,9 persen Surat Keputusan DPW dan DPC.
"Sehingga organisasi PPP sudah on the track yang siap menghadapi pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: Empat Pertimbangan Majelis Tinggi PPP Desak Suharso Monoarfa Mundur Dari Kursi Ketua Umum
Desakan Mundur
Sebelumnya, tiga pimpinan majelis di DPP PPP mendesak agar Suharso Monoarfa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum PPP.
Hal itu diketahui berdasarkan sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso Monoarfa. Dalam surat itu terlihat ditandatangani oleh tiga orang yakni Ketua Majelis Syariah, KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan, Muhamad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP, Zarkasih Nur pada Senin (22/8/2022).
Adapun surat tersebut diterima oleh Suara.com pada Selasa (23/8/2022). Saat dikonfirmasi Mardiono membenarkan adanya surat permintaan agar Suharso mundur.
"Iya betul (surat tersebut)," kata Mardiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Dalam surat itu tertulis adanya empat pertimbangan yang membuat para ketua majelis tersebut mendesak Suharso untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Pertama, telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di dalam tubuh PPP atau internal, terutama pada kalangan kiai dan santri akibat pidato Suharso selaku ketum PPP di acara KPK pada 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemeberian sesuatu ketika silaturami ke para kiyai.
Dalam surat pimpinan majelis menilai pidato tersebut banyak kiai dan santri sebagai bentuk penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Menurut mereka, pidato Suharso mengandung ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam. Seharusnya, Suharso mengedepankan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia.
Kemudian kedua, para pimpinan majelis juga mengaku mengikuti dinamika yang terjadi pasca pidato tersebut dimana banyak berbagai aksi demontrasi terus berlanjut karena keputusan DPP PPP hingga adanya laporan dugaan gratifikasi terhadap Suharso ke KPK.
Ketiga, banyak juga pemberitaan di media mengenai urusan rumah tangga Suharso. Hal itu dianggap telah menjadi beban moral dan mengurangi simpati publik ke PPP.
Keempat, pimpinan majelis itu juga menilai tingkat elektabilitas PPP sendiri hingga kekinian belum beranjak naik.
"Maka kami sebagai pimpinan ketiga majelis di DPP PPP meminta saudara Suharso Monoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP PPP," tulis surat tersebut.