Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Para Penjudi Auto Tiarap, Polisi Bongkar Praktik Perjudian Hingga Ke Kampung-kampung
Ilustrasi penangkapan pengelola perjudian di Kuta, Bali saat dirilis Polresta Denpasar, Rabu (24/8/2022)[Istimewa/beritabali.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Kabupaten Karawang membongkar praktik perjudian di enam lokasi atau tempat kejadian perkara di sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Upaya itu sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan kasus perjudian.

"Pengungkapan kasus perjudian di enam TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah hasil operasi selama beberapa hari terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (25/8/2022).

Enam TKP kasus perjudian tersebut di antaranya di Kampung Karees Kecamatan Ciampel, Dusun Rawagede Kecamatan Rawamerta, Kampung Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat dan Dusun Kendaljaya Barat Kecamatan Pedes.

Dua TKP lainnya di Kampung Citeureup Kecamatan Karawang Timur dan di Dusun Krajan Kecamatan Jayakerta.

Baca Juga: Delapan Orang Pemain dan Bandar Judi Online di Karawang Diciduk Polisi

Kapolres menyebutkan para pelaku yang ditangkap dalam kasus perjudian itu "memainkan" togel online. Mereka yang ditangkap adalah pemasang dan bandar.

Para pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial R dan A yang merupakan warga Ciampel, K dan HL warga Rawamerta, pelaku berinisial S dan AS warga Tunggakjati serta AK dan JA yang merupakan warga Kecamatan Jayakerta Karawang.

Kasus perjudian di enam TKP itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli dan pengecekan informasi terkait praktik perjudian.

Situs yang diakses para pelaku ialah kepri togel, home togel. sumsel toto, kaskus togel dan protogel.

Kapolres menyampaikan, dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan buah handphone, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

Baca Juga: Pengelola Judi Online yang Bekerja dari Bali Hasilkan Omzet Sampai Rp 1,3 Miliar

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI