Perintah Kapolri Harus Cepat, Pembacaan Vonis Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka Hari Ini

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:58 WIB
Perintah Kapolri Harus Cepat, Pembacaan Vonis Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Terbuka Hari Ini
Vonis sidang etik Ferdy Sambo akan disampaikan hari ini. [YouTube/Polri TV Radio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dengan pembahasan materi digelar secara tertutup. Namun begitu, pembacaan hasil vonis sidang nantinya akan digelar secara terbuka.

"Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan pantauan Suara.com, TNCC Mabes Polri menyediakan sebuah layar televisi dan audio yang menyiarkan secara langsung sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, tampilan visual sidang etik Irjen Ferdy Sambo saat ini tidak mengeluarkan audio.

Ferdy Sambo Divonis Hari Ini

Baca Juga: Dua Jenderal Bintang Satu dan Tiga Kombes Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya ia kemudian menjalani sidang etik profesi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.

"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.

"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.

Baca Juga: Siapa Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J?

"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI