Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan menyampaikan pernyataan terkait kurangnya peminat anakmuda untuk bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Lantas Anies Baswedan mengajak para pemuda untuk bergabung di Pemrov DKI Jakarta sebagai PNS dengan gaji yang fantastis.

Dalam acara Jakarta for The Future of Work di Teater besar yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Anies Baswedan juga menyampaikan besaran gaji PNS di Pemrov DKI yang berkisar antara Rp.12-18 juta perbulannya.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Pernyataan Anies Baswedan memicu rasa penasaran dari publik, benarkah gaji PNS Fresh Greduate besarannya sama seperti yang diucapkan oleh orang nomor 1 di DKI Jakarta?.

Baca Juga: Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta

Rincian gaji PNS fresh graduate

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, golongan terendh gaji PNS sebesar Rp. 1.560.800, sedangkan untuk golongan tertinggi PNS Rp.5.901.200.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Untuk PNS golongan I :

  • Ia : Rp. 1.560.000 – Rp.2.335.800
  • Ib : Rp.1.704.500 – Rp. 2.472.900
  • Ic : Rp. 1.776.000 – Rp.2.577.500
  • Id : Rp.1.851.000 – Rp.2.686.500

Untuk PNS golongan II :

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Raksasa di Monas saat HUT RI ke-77?

  • IIa : Rp.2.022.000 – Rp.3.373.600
  • IIb : Rp.2.208.400 – Rp. 3.516.300
  • IIc : Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
  • IId : Rp.2.339.000 – Rp.3.820.000

Untuk PNS golongan III :

  • IIIa : Rp.2.579.400 – Rp.4.236.400
  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Untuk PNS golongan IV :

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.9000
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Pendapatan bertambah dengan adanya tunjangan

Nominal di atas baru sekadar gaji pokoknya saja, belum ditambah tunjangan. Dan jika ditambah dengan tunjangan, maka nominalnya bertambah hingga dua kali lipat, tergantung di instansi mana PNS tersebut bekerja.

Kita ambil contoh tunjangan kinerja (tukin) seorang PNS yang bekerja di DIrektorat Jenderal Pajak (DJP). JIka DJP berhasil mengamankan penerimaan negara dari perpajakam maka tukin yang diterima PNS nya bisa mencapai 80 hingga 90 persen.  

Dan mengenai tunjangan kinerja PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015.

Nominal tunjangan PNS DKI Jakarta

Sementara khusus untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tunjangan inilah yang membuat pendapatan PNS di DKI Jakarta melejit hingga angka belasan hingga puluhan juta rupiah.

Berapakah nominalnya? Berikut rinciannya:

Rrincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya:Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Melihat nominal fantastis di atas, apakah Anda berminat untuk menjadi PNS di Pemporv DKI Jakarta?

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI