Suara.com - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri seusai menjadi tersangka utama kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menuturkan surat pengunduran diri itu sama sekali tidak akan mempengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik hari ini.
"Enggak (mempengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal, kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan pihaknya tetap menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Namun begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo tetap berpatokan pada sidang kode etik.
"Ya enggak apa-apa silakan. Nanti kan yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu pada surat itu," papar Dedi.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, 2 Jenderal dan 3 Kombes jadi Saksi
Ferdy Sambo Mengundurkan Diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Komjen Pol Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, hari ini bakal menjalani sidang etik profesi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.