- SD Katolik Denje/Todo, tahun 1969 - 1975
- SMP Tubi Ruteng, tahun: 1975 - 1977
- SMA Seminar St Pius XII Kisol Flores, tahun 1978 - 1982
- S1 Hukum, Universitas Brawijaya tahun 1982 - 1987
- S2 Hukum, Universitas Indonesia, tahun 1993 - 1997
- S3 Hukum, Universitas Indonesia tahun 2001 - 2006.
Riwayat Pekerjaan:
- Anggota DPR RI NTT I Fraksi Partai Demokrat (2004-sekarang)
- Pendiri dan partner pada kantor hukum Nusantara, Harman dan Partner (NHP)
- Media Indonesia sebagai Kepala Litbang, tahun 1996 - 1998
- Media Indonesia sebagai wartawan, tahun 1989 - 1996
- YLBHI sebagai staf on legistasi, tahun 1987 - 1989.
Usulkan Penonaktifan Kapolri
Sebelumnya, Benny K Harman sempat mengusulkan pemberhentian sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana usulan itu buntut dari kasus Irjen Ferdy Sambo. Benny beralasan, bahwa penonaktifan kapolri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Di awal laporannya, Polri melalui Divisi Humas menyebutkan bahwa Brigadir J mati akibat tembak menembak dengan Bharada E. Bahkan, disebutkan pula bahwa tembak menembak itu terjadi diawali dengan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Adapun hal tersebut disampaikan oleh Benny K Harman pada saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Beberapa waktu kemudian, Benny K Harman batal meminta penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Benny K Harman menilai bahwa penjelasan dari Kapolri terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J disampaikan secara tuntas dan lengkap, dari awal sampai adanya kasus yang direkayasa, hingga bagaimana sesungguhnya yang terjadi. Hal tersebut diungkapkannya pada Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (24/8/2022).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama