Suara.com - Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, para pimpinan sidang etik Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Di sekitar ruangan sidang saat ini dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Awak media hanya diperkenankan memotret dari pintu depan gedung TNCC.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Ferdy Sambo terlihat menggunakan seragam lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan kode etik.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Baca Juga: Diteror Usai Bedah Kasus Ferdy Sambo, Siapa Susno Duadji?
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sambo Langsung Divonis Hari Ini
Tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) hari ini bakal menjalani sidang etik profesi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Jalani Sidang Etik Maraton, Nasib Ferdy Sambo Langsung Ditentukan Hari Ini
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.