Hingga kemudian, Bharada E memilih mencabut BAP dan memberikan keterangan baru melalui catatan yang ia tulis sendiri hingga terbongkar tewasnya Brigadir J dalangnya adalah Ferdy Sambo.
Bharada E juga menolak bertemu dengan Ferdy Sambo serta mencabut kuasa pengacaranya dan meminta ganti pengacara baru.
Intervensi Divpropam
Selanjutnya, Kapolri juga membeberkan adanya intervensi dari para personel Divpropam Polri atas kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya adalah menyisir TKP mencari CCTV, dan kamera pengawas di pos sekuriti di Duren Tiga diganti oleh personel Divpropam Polri.
"Personel dari Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," ungkap Kapolri.
T0tal 97 Personel Polisi Diperiksa
Terbaru, sepanjang penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini, Kapolri menyebut total telah memeriksa 97 personel kepolisian. Di mana 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik dan profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ucap Kapolri.
Rincian 35 personel itu terdiri dari satu orang berpangkat Irjen Pol, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Brigadir, 2 Briptu dan 2 Bharada.
Baca Juga: Kak Seto Dituduh Pansos Karena Perhatikan Anak-Anak Ferdy Sambo, Ini Tanggapannya
Dari 35 personel itu, kata Kapolri, 18 di antaranya sudah dikurung di tempat khusus, sementara yang lain dalam proses pemeriksaan.