7 Fakta Perkara Ferdy Sambo Diungkap Kapolri Di Depan Komisi III DPR, Apa Saja?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:05 WIB
7 Fakta Perkara Ferdy Sambo Diungkap Kapolri Di Depan Komisi III DPR, Apa Saja?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo baru saja menggelar rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Sejumlah fakta baru terkait perkara Irjen Ferdy Sambo diungkap Kapolri di depan para legislator, apa saja?

Sikap Janggal Karopaminal Divpropam Polri Ke Keluarga Brigadir J

Kepada para anggota DPR, Kapolri mengungkapkan, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan sejumlah hal janggal. Pertama adalah menolak permintaan keuarga Brigadir J yang ingin jasadnya dimakamkan secara kedinasan.

"Saat (Brigadir J) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan. Karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," ujar Jenderal Listyo di gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Tak hanya itu, Kapolri mengungkap sosok personel Divpropam tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra juga disebut Kapolri meminta agar pihak keluarga tidak merekam video saar jenazah Brigadir J tiba diserahkan ke keluarga di Jambi.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," kata Kapolri.

Janji Ferdy Sambo SP3-kan Bharada E

Kapolri juga mengungkap fakta lain, bahwa Irjen Ferdy Sambo menjanjikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menghentikan atau SP3 kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Belakangan, janji itu tinggal janji, Ferdy Sambo tidak menepatinya.

Baca Juga: Kak Seto Dituduh Pansos Karena Perhatikan Anak-Anak Ferdy Sambo, Ini Tanggapannya

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI