7 Fakta Perkara Ferdy Sambo Diungkap Kapolri Di Depan Komisi III DPR, Apa Saja?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:05 WIB
7 Fakta Perkara Ferdy Sambo Diungkap Kapolri Di Depan Komisi III DPR, Apa Saja?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo baru saja menggelar rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Sejumlah fakta baru terkait perkara Irjen Ferdy Sambo diungkap Kapolri di depan para legislator, apa saja?

Sikap Janggal Karopaminal Divpropam Polri Ke Keluarga Brigadir J

Kepada para anggota DPR, Kapolri mengungkapkan, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan sejumlah hal janggal. Pertama adalah menolak permintaan keuarga Brigadir J yang ingin jasadnya dimakamkan secara kedinasan.

"Saat (Brigadir J) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan. Karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," ujar Jenderal Listyo di gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kak Seto Dituduh Pansos Karena Perhatikan Anak-Anak Ferdy Sambo, Ini Tanggapannya

Tak hanya itu, Kapolri mengungkap sosok personel Divpropam tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra juga disebut Kapolri meminta agar pihak keluarga tidak merekam video saar jenazah Brigadir J tiba diserahkan ke keluarga di Jambi.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," kata Kapolri.

Janji Ferdy Sambo SP3-kan Bharada E

Kapolri juga mengungkap fakta lain, bahwa Irjen Ferdy Sambo menjanjikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menghentikan atau SP3 kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Belakangan, janji itu tinggal janji, Ferdy Sambo tidak menepatinya.

Baca Juga: Sosok Jenderal Bintang Tiga Ini Bakal Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Listyo.

Hingga kemudian, Bharada E memilih mencabut BAP dan memberikan keterangan baru melalui catatan yang ia tulis sendiri hingga terbongkar tewasnya Brigadir J dalangnya adalah Ferdy Sambo.

Bharada E juga menolak bertemu dengan Ferdy Sambo serta mencabut kuasa pengacaranya dan meminta ganti pengacara baru.

Intervensi Divpropam

Selanjutnya, Kapolri juga membeberkan adanya intervensi dari para personel Divpropam Polri atas kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya adalah menyisir TKP mencari CCTV, dan kamera pengawas di pos sekuriti di Duren Tiga diganti oleh personel Divpropam Polri.

"Personel dari Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," ungkap Kapolri.

T0tal 97 Personel Polisi Diperiksa

Terbaru, sepanjang penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini, Kapolri menyebut total telah memeriksa 97 personel kepolisian. Di mana 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik dan profesi.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ucap Kapolri.

Rincian 35 personel itu terdiri dari satu orang berpangkat Irjen Pol, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Brigadir, 2 Briptu dan 2 Bharada.

Dari 35 personel itu, kata Kapolri, 18 di antaranya sudah dikurung di tempat khusus, sementara yang lain dalam proses pemeriksaan.

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri

Belum juga disidang secara etik, Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.

Hal ini dibenarkan Kapolri, bahwa Polri sudah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Ada suratnya, tapi masih dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya.... Apakah bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri saat ditanya sejumlah wartawan di DPR.

Hoaks Bungker Rp 900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo

Kapolri juga mengungkapkan sejumlah hasil penggeledahan dari tiga kediaman Ferdy Sambo. Di mana Kapolri menanggapi viral kabar bungker berisi Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah hoaks.

Foto, video dan narasi yang beredar itu sebenarnya adalah kasus temuan uang palsu di AS beberapa tahun lalu.

Kapolri mengungkapkan, hasil penggeledahan rumah Ferdy Sambo tim mendapati telepon genggam, pisau, kotak senjata hingga beberapa buku laporan m-banking.

"Karena pada saat kita melaksanakan penggeledahan di tiga rumah (Ferdy Sambo), yaitu Duren Tiga, Saguling, Bangka termasuk di Magelang, yang kita dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking, sehingga terkait dengan uang Rp 900 miliar tersebut kami nyatakan tidak ada," papar Kapolri.

Ferdy Sambo Bertemu Kapolri Usai Penembakan

Kapolri juga mengungkap fakta baru, bahwa Ferdy Sambo sempat bertemu dirinya tak lama usai insiden penembakan Brigadir J. Kapolri bahkan mengungkap percakapannya saat bertemu Ferdy Sambo.

"Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, kamu bukan pelakuknya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," ujar Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI