Suara.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada Kamis (25/8/2022) besok. Namun, sidang etik tersebut akan digelar secara tertutup.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Dalam keterangan Dedi di Kompleks Parlemen Senayan sore tadi, sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, terkait pelaksanaan sidang etik dilakukan terbuka atau tertutup, Dedi belum bisa memastikan. Namun, ia mengatakan, ketentuan itu diputuskan komisi sidang.
Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua.
Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.
IPW Minta Sidang Digelar Secara Terbuka