Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri Masih Timang-Timang Proses Etik atau Tidak

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:33 WIB
Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Kapolri Masih Timang-Timang Proses Etik atau Tidak
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar Kamis (25/8/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kekinian, surat Ferdy Sambo mundur dari Polri itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.

"Karena memang ada aturan-aturan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022)

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Rapat 10 Jam dengan Komisi III DPR Terkait Kasus Brigadir J, Kapolri Dicecar 45 Pertanyaan

Diketahui, Polri memastikan akan melakukan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok. Pelaksanaan sidang dimulai secara maraton mulai sejak pagi.

Kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Dedi mengatakan sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu terkait pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum memastikan. Ia mengatakan ketentuan itu diputuskan komisi sidang.

Baca Juga: Cari Pengganti Fahmi Alamsyah, Kapolri Susun Rencana Penasihat Ahli yang Baru

Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

"Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sigit menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyidikan terus berlanjut seiring lima tersangka yang sudah ditetapkan. Sigit mengatakan bahwa penyidikan juga kekinian sudah hampir selesai.

"Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai," kata dia.

Sigit berujar, selain proses penyidikan yang tetap berlanjut, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terseret kasus juga tetap dilaksanakan.

"Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI