Rapat 10 Jam dengan Komisi III DPR Terkait Kasus Brigadir J, Kapolri Dicecar 45 Pertanyaan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Rapat 10 Jam dengan Komisi III DPR Terkait Kasus Brigadir J, Kapolri Dicecar 45 Pertanyaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) malam. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI telah selesaikan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Irjen Ferdy Sambo dan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Total ada 45 pertanyaan dari Komisi III yang ditanyakan dan dijawab Kapolri dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 20.30 WIB tersebut.

"Pak Kapolri tadi telah menjawab 45 pertanyaan dari rekan-rekan anggota Komisi III dari 54 anggota yang semua melakukan pertanyaan," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam konferensi pers di DPR, Rabu (24/8/2022).

Adies menuturkan ada banyak hal yang menjadi pertanyaan. Mulai dari inti kasus kematian Yosua baik unsur pidana maupun obstruction of justice, unsur turut serta, sampai dengan unsur-unsur yang dalam perkembangannya dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo.

"Dan apa yang menjadi keinginan daripada publik telah kami tanyakan semuanya, baik itu menyangkut motif dan lain sebagainya," kata Adies.

Motif Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J tidak keluar dari isu kesusilaan, antara pelecehan atau perselingkuhan.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sigit berujar bahwa motif pembunuhan Brigadir J belum bisa dipastikan secara bulat sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Cari Pengganti Fahmi Alamsyah, Kapolri Susun Rencana Penasihat Ahli yang Baru

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI