Suara.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menuding terjadi praktik jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun mengungkapkan jual beli jabatan yang terjadi di Pemprov DKI berkisar antara puluhan hingga ratusan juta. Bahkan kata Gembong, kisarannya dapat mencapai Rp 300 juta.
"Iya (Jual beli jabatan). Ada tiga ratus (Rp 300 Juta), macam-macam lah, ada dua ratus (Rp 200 juta), ada enam puluh, macam-macam lah," ujar Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Gembong melanjutkan bahwa untuk menjadi camat, ASN tersebut harus membayar sekitar Rp 200 Juta hingga Rp 250 Juta. Kemudian untuk menjadi lurah, harganya bervariasi dan umumnya sekitar Rp 100 juta.
"(Jadi Camat) Sekitar Rp 200 (juta), Rp 250 juta , seperti itu. Lurah bervariasi ada yang Rp 100 juta," tutur Gembong.
Sedangkan untuk naik jabatan dari kepala sub seksi, menjadi kepala seksi dalam eselon, dibanderol sekitar Rp 60 juta.
"Mulai dari harga Rp 60 (Juta) itu hanya geser dari posisi yang sama. Misalnya sub seksi. Jadi seksi itu dimintain 60 juta Geser dari posisi kepala sub seksi, itu kan tingkatan paling rendah gitu loh. Geser jadi kepala seksi. Hanya geser-geser aja dikit. Itu dalam eselon yang sama, dalam eselon yang sama," imbuh dia.
Lebih lanjut, Gembong menilai adanya praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta karena banyaknya tim yang dibentuk Anies.
"Karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak jadi tangan-tangan itu lah yang kadang-kadang ngerecokin SKPD Persoalannya di situ," kata Gembong.
Lebih lanjut, ia mengibaratkan praktik jual beli jabatan seperti buang angin di depan orang banyak, yang tak diketahui namun fakta terjadi. Bahkan ia menyebut praktik jual beli sudah marak terjadi.
Baca Juga: Wagub Riza Yakin Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta
"Ibaratnya, maaf ya, nggak ada yang berani ngomong, nggak ada yang berani ngaku, 'aku yang kentut kan nggak ada. Gitu loh Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya ngarang-ngarang nggak. Itu fakta, di lapangan seperti itu, gitu loh mbak. Itu udah marak banget itu," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Karena itu Gembong mendesak perlunya dibentuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki isu jual beli jabatan di instansi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga praktik juak beli jabatan di Pemprov di DKI segera terbongkar.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya jual beli jabatan di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, kami Pemprov pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kendati demikian, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi adanya jual beli jabatan di Pemprov DKI. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan siapapun yang melakukan jual beli jabatan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas.
"Info tersebut sama-sama kami cek kembali, kami teliti kebenarannya, siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," katanya.