4 Fakta MUI Diminta Keluarkan Fatwa BBM Subsidi Hanya Boleh Dibeli Orang Miskin, Apa Alasannya?

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:45 WIB
4 Fakta MUI Diminta Keluarkan Fatwa BBM Subsidi Hanya Boleh Dibeli Orang Miskin, Apa Alasannya?
Ilustrasi BBM Subsidi - DPR Minta MUI Keluarkan Fatwa Tentang BBM Subsidi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, anggota DPR mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa BBM subsidi pada saat hadir di rapat kerja dengan Menteri ESDM, Rabu, 24 Agustus 2022.

Jajaran anggota DPR Komisi VII, Willy Midel Yoseph mengusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa hanya orang miskin dan kalangan tidak mampu saja yang boleh membeli BBM subsidi.

"Setelah dilihat pengawasan saat ini kan tetap jebol. Kita diskusi dengan Ketua MUI Provinsi. Bagaimana saya katakan dibuatkan saja ke MUI sebuah fatwa, dibuatkan fatwa bahwa yang subsidi itu diarahkan pada orang miskin dan tidak mampu saja," ujar Willy.

Seperti apa fakta-fakta MUI yang diminta untuk mengeluarkan fatwa BBM subsidi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. BBM Subsidi Kerap Tidak Tepat Sasaran

Berdasarkan penuturan dari Willy, sejauh ini pemerintah belum bisa membuahkan hasil, dan BBM subsidi sendiri kerap kali tidak bisa tepat sasaran.

"Cara paling pas menurut saya itu secara hukum orang udah nggak peduli. Kemudian diawasi seperti apapun juga nggak ada hasilnya. Subsidi tetap jebol. Kita coba lagi dengan cara luar biasa gunakan fatwa ini. Kita menggunakan lah yang lebih spiritual ini" ujar dia.

2. Total Subsidi yang Diberikan Pemerintah

Diketahui, total subsidi yang diberikan oleh Pemerintah di sektor energi pada tahun 2022 ini, mencapai angka Rp 502,4 triliun.

Baca Juga: DPR Turut Soroti Gaya Joget Kapolri saat Lagu Ojo Dibandingke di Istana, Dianggap Ada Tekanan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebut bahwa jumlah tersebut cukup fantastis karena dua BUMN sektor energi yaitu Pertamina dan PLN tidak bisa menjual sesuai harga keekonomian. Sehingga, pemerintah harus menutup selisih dari harga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI