Suara.com - Polri memastikan menggelar sidang kode etik terhadap bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) besok. Rencananya, pelaksanaan sidang dimulai secara maraton sejak pagi.
Kepastian mengenai agenda sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dedi mengatakan, sidang etik dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara itu, terkait pelaksanaan sidang etik dilakukan terbuka atau tertutup, Dedi belum bisa memastikan. Namun, ia mengatakan, ketentuan itu diputuskan komisi sidang.
Komisi sidang nantinya juga yang akan memutuskan hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.
"Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: IPW Minta Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka agar Pertanyaan Publik Terjawab
Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.