Arteria PDIP Cecar Kapolri soal Peran Fahmi Alamsyah di Kasus Ferdy Sambo: Apa Dia Turut Menskenariokan?

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:44 WIB
Arteria PDIP Cecar Kapolri soal Peran Fahmi Alamsyah di Kasus Ferdy Sambo: Apa Dia Turut Menskenariokan?
Arteria PDIP Cecar Kapolri soal Peran Fahmi Alamsyah di Kasus Ferdy Sambo: Apa Dia Turut Menskenariokan? [DPR RI / YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI