Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut mempertanyakan soal peran Fahmi Alamsyah kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dengan dugaan membantu membuat skenario kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Pertanyaan menggelitik pak kapolri, siapa figur Fahmi? Apa betul dia penasehat pak Kapolri? Apa dia ikut menskenariokan pak? Nanti pak agus dan irwasum tolong ditanyakan," kata Arteria.
Selain itu, Arteria meminta Kapolri juga membeberkan siapa saja personel Polri dalam keterlibatan kasus tersebut terutama yang sedang dalam pemeriksaan.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Disebut Kayak ART
Menurutnya, soal polisi yang kekinian sedang dalam pemeriksaan harus sama-sama diawasi.
"Kemudian terkait dengan pihak yang terkena pidana maupun etik, pak trimedya mengatakan tadi, 90 sekian nama itu harus digambarkan pak, kualifikasi seperti ap, perbuatan melawan hukumnya macem apa, potensi sanski seperti apa jadi sama sama mengawasi. Jadi ada yang salah dan kurang," tuturnya.
"Kami apresiasi, wadir yang salah satu polda sudah dieksekusi yah," sambungnya.
Fahmi Alamsyah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bicara Nasib Anak-anaknya, Tangis Ferdy Sambo Pecah di Mako Brimob
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.