Aset-Aset Surya Darmadi Disita Kejagung RI, Kuasa Hukum: Beliau Bilang Silakan Saja

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Aset-Aset Surya Darmadi Disita Kejagung RI, Kuasa Hukum: Beliau Bilang Silakan Saja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (tengah) dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita satu unit helikopter dalam kasus dugaan korupsi Rp78 triliun atas tersangka Surya Darmadi.

Melalui kuasa hukumnya, Surya mempersilakan penyidik untuk menyita aset-asetnya.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum mengatakan, penyitaan aset merupakan kewenangan penuh dari penyidik.

"Beliau (Surya) tadi mengatakan silakan saja," kata Juniver usai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kondisi Terborgol usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan soal Status Perusahaan

Dalam hal ini, Juniver menegaskan, jika aset kliennya masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, pembuktian di persidangan tetap diperlukan.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. [Suara.com/Yosea Arga]
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. [Suara.com/Yosea Arga]

"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak," sambungnya.

Penyitaan dilakukan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022).

Ketut mengemukakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana.

Baca Juga: 8 Fakta Perkembangan Kasus Surya Darmadi, Pelaku Korupsi Rp 78 Triliun

Dia juga menyebut, tindak pidana yang dimaksud adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI