Kondisi Terborgol usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan soal Status Perusahaan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:21 WIB
Kondisi Terborgol usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan soal Status Perusahaan
Kondisi Terborgol usai Diperiksa di Kejagung, Surya Darmadi Dicecar 24 Pertanyaan soal Status Perusahaan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/8/2022) hari ini. Surya yang mengenakan rompi dan tangan terborgol terpantau keluar sekitar pukul 17.27 WIB.

Pantauan di lokasi, Surya tampak digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan). Sembari menoleh sebentar ke arah wartawan, Surya kemudian masuk ke dalam mobil dan tidak memberikan keterangan.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum menyatakan, sebanyak 24 pernyataan dilayangkan kepada kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Adapun materi pertanyaan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Surya.

"Pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini pertanyaannya kami ikuti 24. Materinya mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Surya," kata Juniver.

Baca Juga: Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung

Tidak hanya itu, penyidik bertanya soal status perusahaan yang dimiliki Surya beserta aktivitasnya.

"Demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini," papar dia.

Surya terpantau datang memenuhi angenda pemeriksaan sekitar pukul 11.02 WIB siang tadi. Artinya, yang lima jam lebih dirinya diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022). Dia langsung digiring ke Gerung Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Penahanan berlaku selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Susul Hotel Holiday Inn Resort dan Hotel Holiday Inn Express, Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

"Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).

Helikopter Disita Kejagung

Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut menyita satu unit helikopter milik Surya. Penyitaan dilakukan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022).

Disampaikan Ketut, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana. Dia menyebut, tindak pidana yang dimaksud adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI