Pengacara Brigadir J Sebut Ortu Bharada E Disekap di Mako Brimob Depok

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Pengacara Brigadir J Sebut Ortu Bharada E Disekap di Mako Brimob Depok
Ferdy Sambo & Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simajuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat menyebut orang tua Richard Eliezer atau Bharada E saat ini disekap di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Orang tuanya (Bharada E) itu sekarang disekap di Brimob nggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi," kata Kamaruddin kepada wartawwan di Hotel Soyfan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Menurut Kamaruddin, informasi itu ia peroleh saat dirinya meminta orang tua Bharada E diperiksa terkait aliran dana dari tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

"Karena kan waktu itu saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak. Nah sejak saat itu orang tuanya meninggalkan Mangapet, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," ucapnya.

Bharada E Dijanjikan Uang

Sebelumnya Eks kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara memastikan keterangan mantan kliennya terkait upaya atau janji-janji Irjen Pol Ferdy Sambo memberi uang senilai Rp1 miliar ada di dalam berita acara penyidikan (BAP). Namun, dia memastikan uang tersebut belum diterima hanya ditunjukkan saja oleh Ferdy Sambo.

Tangkapan layar surat orang tua Bharada E [BeritaManado.com]
Tangkapan layar surat orang tua Bharada E [BeritaManado.com]

Deolipa menyebut, upaya pemberian uang itu dilakukan Ferdy Sambo dengan disaksikan oleh istrinya Putri Candrawathi.

"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E) itu mata dan telinga ane, maksudnya teman pengacara," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Selain kepada Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebut menjanjikan uang masing-masing Rp500 juta kepada tersangka Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris

Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI