Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihak internal di Mabes Polri yang telah mencuri perangkat CCTV yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Ketua Divisi Provisi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo.
Perangkat CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mulanya sempat dinyatakan hilang akhirnya ditemukan kembali oleh pihak kepolisian.
Terbaru, Polri mengungkap bahwa CCTV yang menjadi bukti dalam kasus tersebut bukan hilang, tetapi justru dicuri pihak internal Mabes Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris
Berikut poin pernyataan Kapolri mengenai CCTV Ferdy Sambo yang raib dan ditemukan kembali:
1. CCTV Diambil Oleh Anggota dari Personel Div Propam
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa CCTV yang pada saat kejadian tersebut hilang di satpam ternyata diambil oleh anggota ataupun petugas dari personel Div Propam dan personel Bareskrim.
"CCTV yang saat itu hilang CCTV di satpam. Dari hasil interogasi saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari personel Div Propam dan personel dari Bareskrim," ujar Listyo.
2. Telah Mengantongi Nama-nama yang Bersangkutan
Terbaru, Kapolri sendiri diketahui sudah mengantongi nama-nama pihak internal Mabes Polri yang terlibat dalam pencurian CCTV tersebut.
3. Dirusak, Tidak Dicuri
Berdasarkan penuturan dari Listyo, CCTV tersebut ternyata tidak hanya dicuri, tetapi juga dirusak. Namun disebutkan oleh Kapolri, terkait siapa yang merusak CCTV masih dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemukannya CCTV tersebut juga diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Ia menyebut bahwa DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Berdasarkan penuturan dari Brigjen Andi, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Andi juga menyebut bahwa barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka..
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa