Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kuat Maruf Ternyata Niat Kabur Tapi Urung Terlaksana Gegara Duluan Tertangkap Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kuat Maruf Ternyata Niat Kabur Tapi Urung Terlaksana Gegara Duluan Tertangkap Polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sempat ada niatan dari Kuat Maruf untuk melarikan diri usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kuat sendiri merupakan asisten istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Listyo mengemukakan, penetapan Kuat sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022. Kuat disebut terpaksa mengurungkan niat untuk kabur, lantaran keburu ditangkap.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Sebelum menetapkan Ricky dan Kuat, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer terlebih dahulu. Melalui pengakuan Richard dan dua tersangka lain, Polri lantas menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

"9 Agustus, kami tetapkan FS sebagai tersangka penembakan almarhum J. Di mana dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS," kata Listyo.

Sejauh ini, ada penambahan tersangka, yakni Putri Candrawathi. Diketahui kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Baca Juga: Geger Video Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bongkar Fakta Sebenarnya

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI