Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kuat Maruf Ternyata Niat Kabur Tapi Urung Terlaksana Gegara Duluan Tertangkap Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kuat Maruf Ternyata Niat Kabur Tapi Urung Terlaksana Gegara Duluan Tertangkap Polisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sempat ada niatan dari Kuat Maruf untuk melarikan diri usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kuat sendiri merupakan asisten istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Listyo mengemukakan, penetapan Kuat sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022. Kuat disebut terpaksa mengurungkan niat untuk kabur, lantaran keburu ditangkap.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Geger Video Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Polri Bongkar Fakta Sebenarnya

Sebelum menetapkan Ricky dan Kuat, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer terlebih dahulu. Melalui pengakuan Richard dan dua tersangka lain, Polri lantas menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.

"9 Agustus, kami tetapkan FS sebagai tersangka penembakan almarhum J. Di mana dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS," kata Listyo.

Sejauh ini, ada penambahan tersangka, yakni Putri Candrawathi. Diketahui kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, pasal pembunuhan berencana.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Baca Juga: Polisi Masih Butuh Konfirmasi Putri Candrawathi Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI