Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif
KPK resmi tetapkan Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap. (bidik layar video Youtube KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022 untuk kooperatif bila dipanggil dalam pemeriksaan.

Dalam kasus ini sudah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Dimintaanya pihak pihak yang nantinya dipanggil KPK, kata Ali, agar penuntasan kasus ini segera tuntas

"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," imbuhnya

KPK kekinian tengah fokus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya Ruang Rektor Unila Karomani; Gedung Fakultas Kedokteran; Gedung Fakultas Hukum dan Gedung Fakultas FKIP.

Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait perkara.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Tanggapi Sinis Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Rektor Untidar: Nyeleweng 1 Masak Kesimpulannya Penghapusan

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI