Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Minta Saksi Saksi Yang Dipanggil Nantinya Kooperatif
KPK resmi tetapkan Rektor Unila Karomani jadi tersangka suap. (bidik layar video Youtube KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung baru melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022 untuk kooperatif bila dipanggil dalam pemeriksaan.

Dalam kasus ini sudah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Dimintaanya pihak pihak yang nantinya dipanggil KPK, kata Ali, agar penuntasan kasus ini segera tuntas

Baca Juga: Tanggapi Sinis Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Rektor Untidar: Nyeleweng 1 Masak Kesimpulannya Penghapusan

"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," imbuhnya

KPK kekinian tengah fokus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya Ruang Rektor Unila Karomani; Gedung Fakultas Kedokteran; Gedung Fakultas Hukum dan Gedung Fakultas FKIP.

Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait perkara.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Mewah Tersangka Suap Rektor Unila Karomani di Lampung

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI