Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku lembaganya 'nakal' terhadap Polri dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengungkapkan, hal tersebut harus mereka lakukan untuk mendorong Polri secepat mungkin mengungkap kasus ini.
"Nakal dalam artian supaya kita dorong itu, supaya dia juga cepat gitu loh. Kan kadang-kadang mereka tersendat-sendat. Misalnya ada problem di dalam, terus kita dorong gitu," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2022).
Sedari awal kasus ini mencuat ke publik, Taufan mengungkapkan, Komnas HAM sudah menaruh curiga. Lantaran itu, sikap 'nakal' yang dia maksud harus mereka lakukan.
"Ya kurang lebih begitu, atau menyodok-nyodok agar mereka on the track," katanya.
Salah satu bukti kenakalan Komnas HAM, dikatakan Taufan, dengan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus ini oleh Polri, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi aktor intelektualnya.
"Masa sudah tahu dan sudah punya alat bukti tapi belum juga menetapkan FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka," kata Taufan.
Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Tersangka
Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.