Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut menggeledah dua rumah milik Rektor Universitas Lampung Karomani pada Rabu (24/8/2022).
Dua rumah rektor Unila yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini beralamat di Jalan Sultan Haji 1, Kecamatan Kedaton dan Jalan Komarrudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Berdasarkan informasi, rumah yang berada di kawasan Jalan Sultan Haji merupakan tempat tinggal lama Karomani. Sementara itu, rumah kedua yang tampak mewah dan megah berada di Kecamatan Kedaton itu merupakan rumah barunya.
Dengan pengamanan sejumlah pihak kepolisian ditemani pihak lurah dan RT setempat, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.
Dari pantauan, Tim Penyidik KPK sempat membawa dua koper besar ke dalam rumah. Rumah Karomani memiliki pagar tinggi berkisar 2 sampai 2,5 meter dan gerbang tingginya sekitar 3 meter.
"Ya, dari pagi tadi memang terlihat sejumlah mobil masuk ke dalam rumah mewah itu, ada juga yang keluar," kata Ansori, salah seorang warga setempat.
Ia mengatakan rumah besar dan mewah tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki luas sekitar 1.100 meter persegi yang dibelinya pada tahun 2019.
"Setahu saya dibeli tahun 2019, pembangunan rumah di tahun 2022 dan 2022 jadi. Kemudian di bulan Juli di tahun 2022 baru di tempati," ucap dia.
Pada Senin (22/4) KPK telah melakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). Selasa (23/8) telah melakukan penggeledahan di tiga Fakultas yakni FKIP, Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Kepada KPK: Tolong Pantau Terus Kami
KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriyandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung pada 2022.